Celebrity

Doktif Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Ungkap Dugaan Penipuan Klinik Richard Lee

Advertisement

Jakarta – Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, angkat bicara mengenai laporan balik yang dilayangkan oleh dokter Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Doktif menegaskan bahwa status tersangka yang disandangnya saat ini bukan tanpa alasan dan menduga adanya pengondisian dalam proses hukum tersebut.

“Betul, tersangka dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik yang diduga dikondisikan oleh saudara DRL. Dan kalau memang Doktif merasa bersalah, Doktif nggak akan ada di sini ketemu sama kalian semua,” ujar Doktif saat ditemui di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan kehadirannya di hadapan publik merupakan bentuk kesiapannya untuk membuka seluruh proses hukum yang dinilainya janggal. Doktif mengaku siap membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan hasil dari dugaan pengondisian.

“Karena Doktif akan senang hati membuka itu semua bagaimana proses yang diduga dikondisikan menjadikan Doktif sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Terkait rencana pemeriksaan lanjutan pada 22 Januari mendatang atas laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Doktif menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia mengaku percaya aparat penegak hukum akan bersikap profesional.

“Kita serahkan saja kepada penyidik, kita percayakan kepada penyidik yang jelas penyidik tegak lurus. Merah putih, salah salah, benar benar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Doktif turut melontarkan tudingan serius terhadap Richard Lee. Ia menuding Richard melakukan penipuan terkait layanan di kliniknya.

“Dia melakukan penipuan di klinik dia, mengatakan dia menjual stem cell puluhan juta, belasan juta, padahal itu secretome yang biasa dijual di klinik hanya dengan harga Rp1.500.000, dia jual Rp15.000.000, puluhan juta. Itu bentuk penipuan dan kita akan buktikan di pengadilan,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, Doktif juga menanggapi pernyataan Deddy Corbuzier yang menyinggung dokter yang gemar memamerkan kekayaan dari penjualan produk melalui aplikasi belanja daring. Menurut Doktif, pernyataan tersebut tidak hanya mengarah pada Richard Lee, tetapi juga dokter lain.

“Bisa juga ke DRG (Dokter Gladys). Dua orang ini, makanya Doktif bilang raja dan ratu flexing dengan menggunakan profesi dokter,” ujarnya.

Doktif menilai tindakan tersebut tidak pantas dan menyinggung adanya keterkaitan kedua nama tersebut dengan kasus DNA Salmon. Ia menyebut salah satu kasus berkaitan dengan produk Globi Skin Booster yang diduga merupakan hasil pelabelan ulang.

“Itulah yang akhirnya dikenakan DRL dengan pasal Undang-Undang Kesehatan. Dan Doktif berharap pasal ini pun akan dikenakan ke DRG,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Doktif mengakui bahwa dirinya dan Richard Lee saat ini sama-sama berstatus tersangka. Namun ia menyayangkan laporan terhadap pihak lain di Medan yang menurutnya hingga kini belum berjalan.

“Semua ini pengkondisian karena apa yang Doktif sampaikan itu fakta,” pungkasnya.

Advertisement