Celebrity

Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Tetapkan Wajib Lapor Kasus Skincare

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare yang menjerat dokter Richard Lee sebagai tersangka. Richard Lee, yang dilaporkan oleh Doktif, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Richard Lee Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Richard Lee hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin, didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan diajukan kepada tersangka.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Dasar Hukum Keputusan Tidak Menahan Tersangka

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

Advertisement

Meskipun tidak ditahan, perkara hukum yang menjerat Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada kejaksaan.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Transparansi dan Pengawasan Publik

Budi juga menegaskan bahwa masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Status Tersangka Diperkuat Setelah Gugatan Ditolak

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.

Advertisement