Celebrity

Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan di Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraan tersebut langsung memasuki area parkir khusus yang biasanya hanya dapat diakses oleh anggota kepolisian sebelum berhenti di depan lobi pintu masuk.

Setelah turun dari mobil, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins itu langsung memasuki gedung. Ia datang untuk memenuhi panggilan terkait penetapan status tersangka yang didasarkan pada laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee, yang akrab disapa RL, dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.

Advertisement

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Meskipun demikian, Kombes Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran spesifik Richard Lee yang menjadikannya tersangka. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Advertisement