Celebrity

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Advertisement

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Penetapan tersangka ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Tersangka dan Laporan Polisi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengonfirmasi penetapan Richard Lee sebagai tersangka. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Laporan awal oleh Doktif Samira Farahnaz terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Namun, Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Panggilan Pemeriksaan dan Permohonan Reschedule

Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Reonald.

Advertisement

Kasus Saling Lapor Antara Richard Lee dan Doktif

Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa Doktif belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Upaya Mediasi

Pihak kepolisian berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, Doktif dan Richard Lee, pada 6 Januari 2026. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujar Dwi.

Advertisement