Perkara hukum yang melibatkan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan Richard Lee bermula dari kunjungan Doktif ke Klinik Athena di Palembang sebagai pasien. Temuan saat itu mendorong Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yang berujung pada penetapan tersangka.
Kronologi Kasus
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee didasarkan pada laporan Doktif tertanggal 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Doktif mengaku tertarik mendatangi klinik tersebut karena harga tindakan injeksi stem cell yang ditawarkan dinilai jauh di bawah harga pasaran. “Selama hampir 19 tahun saya berkecimpung di dunia kecantikan, stem cell itu harganya ratusan juta, bisa Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tapi di klinik tersebut dijual ‘mini stem cell‘ seharga Rp 15 juta,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2026).
Temuan Janggal di Klinik
Merasa ada kejanggalan, Doktif mendatangi klinik tersebut menggunakan identitas asli tanpa penyamaran. Ia mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Richard Lee di lokasi klinik. “Saya keliling ruangan mencari SIP, tapi tidak satu pun saya temukan. Padahal SIP wajib diletakkan di tempat yang mudah dilihat pasien,” tegasnya.
Doktif juga mengklaim mendapat penjelasan dari dokter yang bertugas bahwa tindakan yang diberikan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya bilang langsung, itu bukan stem cell, tapi secretome. Artinya pasien diduga mendapat informasi yang keliru,” katanya.
Lebih lanjut, Doktif menyebut dokter di klinik tersebut tidak dapat memastikan kepemilikan SIP Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri saja tidak tahu apakah Richard punya surat izin praktik atau tidak,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Atas temuan tersebut, Doktif menyampaikan pendapatnya melalui media sosial, yang kemudian berujung pada laporan hukum. Doktif dilaporkan oleh Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Doktif juga melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






