Celebrity

Dokter Richard Lee Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit

Advertisement

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Namun, Dokter Richard Lee tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Jefri Simatupang, yang mewakili kliennya, menyatakan bahwa ketidakhadiran Dokter Richard Lee disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang sedang menurun. “Masih dalam keadaan yang sakit,” ujar Jefri saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh Doktif.

Saat ditanya mengenai agenda persidangan hari ini sebelum sidang dimulai, Jefri Simatupang enggan memberikan banyak keterangan. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” ucapnya.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran kliennya, Jefri kembali menegaskan bahwa Dokter Richard Lee tidak dapat hadir karena sakit. “Iya,” jawab Jefri singkat ketika dikonfirmasi kembali mengenai ketidakhadiran kliennya.

Sementara itu, pihak Doktif juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka disebut untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.

Advertisement