Gugatan yang menyeret nama penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam agenda sidang mediasi yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Denada kembali tidak hadir. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran Denada menjadi sorotan karena pihak penggugat, Ressa Rizky Rossano, hadir secara langsung untuk mencari kejelasan status hukumnya. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menjelaskan bahwa Denada berhalangan hadir karena kesibukan kontrak pekerjaan di Jakarta.
“Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri,” kata Ronald Armada dalam sambungan Zoom.
Gugatan Pengakuan Anak dan Tuntutan Rp 7 Miliar
Inti dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano adalah perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Pemuda berusia 24 tahun tersebut merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun.
Selain pengakuan identitas, gugatan ini juga mencakup tuntutan materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Tuntutan tersebut meliputi biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga asuh Ressa di Banyuwangi.
“Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” jelas Ronald Armada.
Peluang Penyelesaian Kekeluargaan
Meskipun persidangan telah memasuki ranah hukum, terdapat secercah harapan untuk penyelesaian damai. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya disebut telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar koridor pengadilan.
Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan. “Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu,” ujar kuasa hukum Ressa lainnya, Andika.
Menanggapi tawaran tersebut, pihak Ressa Rizky mengaku sangat terbuka. Mereka beranggapan jalur hukum merupakan upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. Keputusan kini berada di tangan kedua belah pihak untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan yang tepat.
“Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak,” pungkas Ronald Armada.






