Celebrity

Demi Administrasi Anak, Aura Kasih Ajukan Perwalian Pasca-Perceraian

Advertisement

Penyanyi Aura Kasih telah resmi mendapatkan penetapan perwalian atas putrinya, Arabella Amaral, melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt. Keputusan ini diambil demi kelancaran administrasi sang anak pasca-perceraian Aura Kasih dengan mantan suaminya, Eryck Amaral.

Proses Administratif untuk Kepentingan Anak

Kuasa hukum Aura Kasih, Aufa Imam Muzakki, menjelaskan bahwa permohonan perwalian ini diajukan pada November lalu dan bersifat murni administratif. “Sesuai agenda persidangan harusnya hari ini pembacaan penetapan secara e-court online. Kalau diajukan di tanggal 19 November di bulan lalu, itu hanya berkaitan administrasi saja,” ujar Aufa saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Rekan kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, menambahkan bahwa permohonan ini diajukan karena seluruh tanggung jawab terhadap anak kini berada di tangan Aura Kasih setelah bercerai. “Sebenarnya permohonan ini diajukan Mbak Aura, karena suaminya sudah bercerai dan pisah, jadi semua tanggung jawab di Mbak Aura Kasih. Jadi dia ajukan ini untuk imigrasi, visa untuk keluar negeri, dan urus anak sekolah,” jelas Yanti.

Yanti menegaskan bahwa hak asuh anak sebelumnya telah resmi jatuh kepada Aura Kasih melalui putusan perceraian. Permohonan perwalian ini hanya berfungsi sebagai penguatan hukum. “Yang lalu perceraian hak asuh jatuhnya ke Aura Kasih dan kalau ini perwalian hanya untuk menguatkan saja,” tuturnya.

Orang Tua Tunggal, Tanggung Jawab Penuh

Aufa Imam Muzakki kembali menekankan bahwa tujuan utama pengajuan perwalian ini adalah untuk ketertiban administrasi. “Tujuannya hanya untuk tertib administrasi saja, sebatas itu saja memang,” kata Aufa.

Advertisement

Terkait hubungan dengan mantan suami, Yanti mengungkapkan bahwa komunikasi keduanya telah terputus sepenuhnya. Aura Kasih kini menjalani peran sebagai orang tua tunggal dan menanggung seluruh kebutuhan anaknya seorang diri. “Memang sudah berpisah dan putus hubungan lewat komunikasi dan ketemu juga gak pernah. Jadi untuk semua biaya Mbak Aura Kasih yang tanggung, suaminya gak ada. Jadi orang tua tunggal,” ungkap Yanti.

Ia menambahkan bahwa keberadaan mantan suami tidak jelas, apakah sudah kembali ke negara asalnya atau ke negara lain. “Kita juga gak jelas dia sudah pulang ke mana, apa ke Thailand atau ke negaranya sendiri. Putus komunikasi,” jelas Yanti.

Penetapan perwalian ini dinilai sangat penting agar Aura Kasih dapat mengurus seluruh keperluan administrasi anak tanpa hambatan, termasuk urusan sekolah, visa, dan imigrasi. “Karena sebagai orang tua tunggal dan dia harus mengurus semua tentang anak administrasi, jadi dia harus mengurus surat perwalian anak. Pengasuhan memang di Mbak Aura Kasih, sekarang kan sudah enam tahun jadi dia yang mengurus, jadi orang tua tunggal, jadi ayah dan ibu juga,” paparnya.

Permohonan perwalian diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Aura Kasih berdomisili di wilayah hukum tersebut. “Jadi kalau dia mau urus apa-apa, dia cari suaminya, dihubungi gak bisa. Jadi apalagi dia kebetulan di Indonesia, harus urus sendiri administrasinya. Lokasinya Jakarta Selatan karena dia bertempat tinggal di daerah hukum Jaksel,” pungkas Yanti.

Advertisement