Celebrity

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Akibat Dugaan Akses Ilegal oleh Inara Rusli

Advertisement

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak baru yang sengit. Setelah sebelumnya Wardatina Mawa mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang kuat, kini pihak Inara Rusli melancarkan serangan balik dengan menyebut bukti tersebut diperoleh secara ilegal dan diduga hasil rekayasa.

Laporan Dugaan Akses Ilegal Naik Penyidikan

Titik terang baru dalam kasus ini muncul setelah Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menyatakan bahwa mantan istri Virgoun tersebut meyakini rekaman yang memperlihatkan aktivitas pribadinya diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya.

“Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Senin (12/1/2026).

Keaslian Video CCTV Dipertanyakan

Selain soal cara perolehan, keaslian video CCTV yang diserahkan Mawa ke Polda Metro Jaya juga menjadi sorotan. Pihak Inara Rusli menemukan kejanggalan pada tujuh potongan video yang ada dalam sebuah flashdisk. Berdasarkan pengecekan internal, video-video tersebut diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh.

“Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong,” tutur Lechumanan.

Potensi Cacat Hukum Bukti

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa laporan di Bareskrim menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berfokus pada tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.

Advertisement

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan,” jelas Tommy Tri Yunanto.

Desakan Penundaan Proses Hukum

Dengan adanya dugaan manipulasi bukti, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka beralasan keabsahan barang bukti primer tersebut harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri yang secara hierarki dianggap lebih tinggi.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti,” pungkas Lechumanan.

Konflik Berawal November 2025

Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Sebagai bukti, Mawa menyerahkan sebuah flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV yang merekam kedekatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih jalur hukum.

Advertisement