Seorang bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (26), ditangkap di Bali bersama 17 pria warga negara asing (WNA). Penangkapan ini diduga terkait aktivitas pembuatan konten pornografi yang dilakukan Bonnie selama tur “Bang Bus” di Pulau Dewata.
Bonnie Blue diketahui sedang menjalani tur keliling dunia menggunakan sebuah mini van dan bertemu dengan para penggemarnya. Di Bali, ia dilaporkan mendapatkan sebuah mobil pick up dan menggunakannya untuk membuat konten OnlyFans bersama sejumlah pria muda, yang berujung pada penahanannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tur “Bang Bus” yang dijalankan Bonnie Blue merupakan kegiatan ilegal di Indonesia. Undang-undang di Indonesia melarang keras produksi, distribusi, atau penayangan materi pornografi di depan umum. Pelanggaran yang melibatkan anak-anak dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Bonnie Blue kini terancam dideportasi dari Indonesia.
Sebanyak 14 dari 17 pria yang awalnya ditangkap telah dibebaskan tanpa dakwaan. Sebagian besar dari mereka terlihat meninggalkan kantor polisi dengan menutupi wajah mereka. Namun, seorang pria asal Australia (28 tahun) masih ditahan bersama dua pria asal Inggris dan Bonnie Blue. Ketiga individu tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebelum tiba di Bali, Bonnie Blue sempat mengumumkan rencananya untuk bertemu penggemar di akun Instagramnya, khususnya mereka yang akan mengikuti kegiatan Schoolies. Schoolies sendiri adalah periode perayaan selama seminggu yang umumnya diikuti oleh lulusan sekolah menengah atas Australia setelah menyelesaikan kelas 12.
Para pelajar tersebut sering kali berbondong-bondong ke Bali dan wilayah Australia lainnya untuk merayakannya. Bonnie Blue diketahui merekam dirinya saat mengendarai mobil pikap bersama para pemuda yang sedang berpesta.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Bonnie Blue dan rombongannya terjadi di sebuah studio di daerah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 4 Desember 2025. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 botol pelumas, 22 buah dan 3 kotak kondom, 2 buah mainan seks, 2 tablet pil viagra conect, 3 kantong PCR Tube, 9 baju bertuliskan “Schoolies Bonnie Blue”, 9 tali kalung warna pink, 3 buah flashdisk, 15 masker kain, dan satu unit mobil pick up biru bernomor polisi DK 8109 SX.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Badung, M. Arif Batubara, menyatakan, “Kami juga menemukan beberapa kamera yang untuk merekam aksi mereka (diduga untuk membuat konten pornografi).”
Arif Batubara menambahkan, “Dari 14 orang (yang dipulangkan), kami melakukan penyelidikan intensif terhadap BB (Bonnie Blue) perempuan WN Inggris, LJA, dan INL, laki-laki Inggris, dan JJTW, laki-laki WN Australia.”
Polisi merinci inisial 14 pria WN Australia yang sempat ditangkap dan kini telah dipulangkan: JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan dan penyebaran konten pornografi oleh warga negara asing di wilayah Badung. Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.30 WIB.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat membeberkan secara pasti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para WNA tersebut. “Kami belum bisa membeberkan terkait apa yang dilakukan spesifik karena masih penyelidikan,” ujar Arif.






