Banding Nikita Mirzani Berujung Vonis Lebih Berat, Praktisi Hukum Heran
Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani justru berujung pada vonis hukuman yang lebih berat. Keputusan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman sang aktris dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam putusan banding, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya gugur di pengadilan tingkat pertama, kini kembali dimasukkan. Pengajuan banding oleh Nikita Mirzani sendiri diketahui dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Menanggapi perkembangan ini, seorang praktisi hukum, Jaenudin, memberikan pandangannya.
Praktisi Hukum Sesalkan Banding Nikita Mirzani
Jaenudin menyatakan penyesalannya atas langkah banding yang diambil oleh Nikita Mirzani. Menurutnya, sang aktris seharusnya bersyukur atas putusan pengadilan negeri yang telah menghapuskan dakwaan TPPU.
“Sejak awal, harusnya Nikita dan kuasa hukumnya itu terima kasih dengan hakim tingkat pertama atas putusan PN Jakarta Selatan yang udah bijak banget,” ujar Jaenudin, mengutip dari Tribunnews.
Ia menekankan bahwa pertimbangan hukum di setiap tingkatan pengadilan bisa berbeda, sehingga bukan tidak mungkin hukuman justru bertambah berat.
“Karena bagaimanapun pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu pasti berbeda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaenudin menyinggung soal mens rea atau niat jahat yang ia duga dimiliki Nikita sejak awal. Mens rea merupakan elemen penting dalam hukum pidana yang merujuk pada kondisi mental pelaku saat melakukan kejahatan.
“Sejak awal saya mengatakan mens rea-nya itu masuk gitu kan,” ungkapnya.
Ia menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan utama dalam mengajukan banding.
Dengan adanya pemberatan hukuman, praktisi hukum menilai langkah banding Nikita Mirzani tidak tepat. Kini, ibunda Lolly itu harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sumber: Grid.id