Sidang putusan banding atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dijadwalkan dibacakan hari ini, Selasa (9 Desember 2025). Pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepastian jadwal ini diungkapkan oleh Panitera Muda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Joko Santoso. Ia menyatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang perkara pidana Nikita Mirzani pada hari Selasa, 9 Desember 2025,” ujar Joko Santoso melalui pesan singkat kepada awak media.
“Sidangnya jam 10,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang dinilai merugikan produk skincare milik Reza Gladys. Merasa tidak terima, Reza Gladys melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, mencoba berkomunikasi dengan Nikita Mirzani.
Namun, komunikasi tersebut berujung pada dugaan pemerasan. Nikita Mirzani dituding meminta uang senilai Rp5 miliar agar tidak lagi membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare Reza Gladys di media sosial. Sebagian uang, yakni Rp2 miliar ditransfer sebanyak dua kali oleh Reza Gladys.
Merasa menjadi korban, Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan ini ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tuntutan ini terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Nikita dijerat tiga pasal, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal lain yang membelit Nikita adalah Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sumber: Grid.id






