Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya bandingnya. Vonis baru ini menambah masa hukuman dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menetapkan empat tahun penjara.
Putusan banding dibacakan pada Selasa (9/12/2025) di PT DKI Jakarta. Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemerasan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan kekecewaan mendalam kliennya atas putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani sangat marah dan tidak terima, terutama terkait tuduhan TPPU.
“Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), ‘TPPU dari mana?’ Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?” ujar Usman menirukan protes kliennya, dikutip dari Tribun Seleb.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa tidak ada unsur penyamaran asal-usul uang dalam kasus ini. Dana yang ditransfer oleh Reza Gladys ke PT Paramawisesa dianggap sebagai kesepakatan bisnis langsung, bukan bagian dari proses pencucian uang.
Nikita merasa dicap melakukan kejahatan serius yang tidak pernah dilakukannya, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. “Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU,” tegas Usman.
Usman juga mengkritik dampak putusan tersebut terhadap kehidupan sosial. “Kalau putusan kayak gini, orang Indonesia enggak mau nolongin orang bermasalah,” keluhnya.
Putusan banding yang menambah vonis Nikita menjadi enam tahun dipimpin oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sri Andini. Selain hukuman penjara, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan utama:
- Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran atau rahasia.
- Turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari bagi Nikita Mirzani untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial. Sebagian uang, sebesar Rp2 miliar, telah ditransfer sebanyak dua kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Pasal yang menjerat Nikita meliputi UU ITE, KUHP tentang pengancaman, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Grid.id