Celebrity

Banding Diterima, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (9/12/2025), majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik sekaligus dijerat pasal TPPU. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sri Andini.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Nikita Mirzani sebelumnya didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Advertisement

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys yang merasa produk skincare-nya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Melalui asistennya, Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak membahas produk tersebut. Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Desember 2024.

Dalam putusan banding, majelis hakim menilai unsur TPPU juga terbukti, yang sebelumnya tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama. Atas dasar itu, hukuman Nikita Mirzani diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Sumber: Grid.id

Advertisement