Celebrity

Aura Kasih Resmi Jadi Wali Anak Usai Pengadilan Agama Kabulkan Permohonan

Advertisement

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara administrasi perwalian putri Aura Kasih, Arabella Amaral. Sidang ini berkaitan dengan penetapan wali anak seusai perceraian Aura Kasih dengan mantan suaminya, Eryck Ammaral.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan dan diunggah secara resmi melalui sistem pengadilan elektronik.

Putusan Pengadilan

“Itu putus hari ini, secara pengadilan elektronik sudah diunggah di Sistem Informasi Pengadilan. Dikabulkan permohonannya. SFW sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” kata Dede Rika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Dengan putusan tersebut, Aura Kasih secara sah ditunjuk sebagai wali dari anaknya. Penetapan ini memberikan hak kepada Aura Kasih untuk mewakili sang anak dalam berbagai tindakan hukum.

“Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Dede Rika.

Tidak Ada Pembatasan Hak

Saat ditanya apakah ada hak tertentu yang tidak diputuskan atau memerlukan persetujuan dari pihak ayah, Dede Rika menegaskan bahwa tidak ada hal tersebut.

Advertisement

“Gak. Tidak,” ungkapnya singkat.

Proses Sidang Singkat

Lebih lanjut, Dede Rika juga mengungkapkan bahwa proses persidangan perkara perwalian ini berlangsung singkat.

“Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan perwalian pada umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan hukum anak yang masih di bawah umur.

“Untuk kebutuhan mewakili anaknya yang masih di bawah umur melakukan perbuatan hukum (seperti administrasi pembuatan identitas dan lain-lain). Karena belum cakap hukum, maka diwakili oleh walinya untuk melakukan perbuatan hukumnya,” pungkas Dede Rika.

Advertisement