Gugatan cerai yang diajukan oleh Angbeen Rishi terhadap aktor Adly Fairuz telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah terjalin selama lima tahun ini resmi berakhir di meja hijau.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan cerai Angbeen, tetapi juga menetapkan hak asuh atas anak semata wayang mereka. Hak asuh tersebut jatuh ke tangan Angbeen Rishi.
Hak Asuh Anak Diberikan kepada Penggugat
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid. Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan telah mengabulkan gugatan cerai tersebut.
“Sudah diputus, putusannya dikabulkan. Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat,” ujar Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Abid memastikan bahwa dalam amar putusan tidak tercantum tuntutan atau penetapan terkait harta gana-gini maupun nafkah bagi Angbeen Rishi.
“Nafkah gak ada. Hanya kesepakatan anak saja,” jelasnya.
Akses Bertemu Anak Tetap Diberikan
Meskipun hak asuh anak berada di tangan Angbeen Rishi, putusan ini tetap disertai dengan kewajiban hukum. Angbeen diwajibkan untuk memberikan akses penuh kepada Adly Fairuz untuk bertemu dengan buah hati mereka.
“Yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses,” pungkas Abid.
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Keduanya dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq yang lahir pada 1 Januari 2021. Angbeen Rishi mengajukan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025.
Sumber: Detik.com






