Kepergian Sherly, putri mendiang komedian Mpok Alpa, dari rumah menimbulkan kekhawatiran bagi ayah tirinya, Aji Darmaji. Sherly dilaporkan tidak pulang selama tiga hari terakhir, bertepatan dengan jadwal sidang penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Aji Darmaji mengungkapkan bahwa putrinya itu menghilang tanpa kabar. Ponsel Sherly pun tidak aktif, membuatnya sulit dihubungi. Kejadian ini menjadi yang pertama kali, mengingat Sherly biasanya selalu memberi kabar jika hendak bepergian.
Hubungan Aji dengan Sherly diklaim baik-baik saja, tanpa ada konflik yang berarti. “Baik-baik aja sih komunikasi kita baik, hubungan antara bapak sama anak tuh baik. Makanya ini nggak ada hujan nggak ada angin tiba-tiba ini anak nggak ada kabar,” ujar Aji.
Aji mengaku telah memberitahu Sherly mengenai jadwal sidang penetapan ahli waris dua minggu sebelumnya. Sherly saat itu merespons dengan positif. Namun, ketika Aji pulang ke Ciganjur, ia mendapati Sherly sudah tidak ada di rumah.
Ia berharap agar kepergian Sherly bukan karena pengaruh dari pihak luar. “Saya berharapnya baik sangka. Mudah-mudahan nggak ada provokasi. Mungkin dia lagi nenangin pikiran,” ungkapnya.
Hingga kini, Aji memilih untuk belum melaporkan kehilangan Sherly ke pihak kepolisian. Ia berharap putrinya segera kembali ke rumah dengan selamat dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Sidang Ahli Waris Tertunda
Akibat hilangnya Sherly, sidang penetapan ahli waris yang seharusnya digelar pada Kamis (11/12/2025) terpaksa ditunda. Kehadiran Sherly dianggap krusial karena ia merupakan salah satu ahli waris sah.
Pengacara Aji Darmaji, Zaki Ramdani, menjelaskan bahwa Sherly memiliki hak mutlak sebagai ahli waris yang tidak dapat dihilangkan karena merupakan darah daging almarhumah Mpok Alpa.
“Terkait sidang ini, kita mau nggak mau harus hadirin Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu untuk saat ini keberadaannya di mana dan nanti kita akan kembali lagi ya,” ujar Zaki.
Permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh Aji Darmaji untuk dirinya sebagai suami, serta anak-anak Mpok Alpa, yaitu Fatih, si kembar Rafa-Rafi, dan Sherly. Sementara anak-anak yang masih di bawah umur diwakili oleh Aji, Sherly yang sudah dewasa secara hukum harus hadir sendiri untuk meresmikan statusnya.
Pihak Aji menegaskan bahwa proses hukum ini murni bersifat administratif untuk menentukan ahli waris yang sah, bukan untuk membagi aset fisik.
Sumber: Grid.id






