Celebrity

Ammar Zoni Ungkap Kronologi Kasus Narkoba di Rutan Salemba: “Saya Ditekan”

Advertisement

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Ammar menguraikan kronologi kejadian yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Kesaksian Ammar Zoni di Persidangan

Sidang dibuka dengan hakim yang meminta para terdakwa memberikan keterangan jujur. Hakim menekankan pentingnya keterangan terdakwa untuk mengungkap fakta sebenarnya. “Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi. Silakan,” ujar hakim.

Ammar Zoni memulai kesaksiannya dengan menjelaskan kehadiran seorang tahanan bernama Jaya yang baru sekitar satu minggu pindah ke kamar yang sama dengannya. Di kamar tersebut, Ammar berbagi ruang dengan tiga tahanan lain: Febri, Black, dan Jaya. Sebagian besar dari mereka tersangkut kasus narkotika.

Dalam kesaksiannya, Ammar menyebutkan adanya sosok yang diduga sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, yaitu Andre. “Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba. Waktu itu masih ada di tanggal 31,” bebernya.

Ammar kemudian mengungkapkan bahwa pada 31 Desember, Jaya sempat menawarinya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolaknya.

Peristiwa berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.

Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya. Meskipun demikian, Ammar tetap dibawa bersama Black dan Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Klaim Tekanan dan BAP Tidak Sesuai

Ammar Zoni mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan bahwa BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangannya. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Ammar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.

Peran Ammar Zoni Menurut Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar Zoni dalam kasus ini. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan, sebelum akhirnya pendistribusian ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement