Celebrity

Ammar Zoni Tolak Teken Berkas Kasus Narkoba, Akui Bayar Kamar Tahanan Rp 10 Juta

Advertisement

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni membeberkan kronologi yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba.

Usai memberikan keterangan, Ammar dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menanyakan konsistensi keterangan Ammar yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Ammar menegaskan bahwa keterangannya di persidangan sama dengan yang pernah ia jelaskan sebelumnya, sembari menyatakan tidak terlibat dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain.

“Saya tidak mengenal dia, dan saya juga tidak ada terlibat untuk memberikan barang ke dia. Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya,” ujar Ammar Zoni, merujuk pada seseorang bernama Rivaldi yang disebut pernah datang ke kamarnya.

Kondisi Kamar Tahanan dan Biaya Pribadi

JPU juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait kondisi kamar tahanan. Ammar menjelaskan bahwa kamar yang ditempatinya dihuni empat orang karena kondisi rutan yang over kapasitas. Ia kemudian meminta kebijakan untuk menempati kamar sendirian dengan membayar biaya ganda.

“Tapi saya minta kebijakan untuk sendirian, jadi saya bayar double. Di bawah ada Black, Febri, dan Jaya,” bebernya. Berdasarkan informasi lain, Ammar Zoni diduga membayar Rp 10 juta untuk menempati kamar tersebut sendirian.

Advertisement

Penolakan Tanda Tangan Berkas

Menjawab pertanyaan JPU mengenai keterangan saat pemeriksaan di Kejaksaan pada 8 Januari, Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terkait barang bukti ganja, JPU menanyakan apakah Ammar pernah mengakui kepemilikan dengan alasan sebagai pencandu narkotika. Ammar membantah keras pernyataan tersebut.

“Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu,” tegas Ammar Zoni. Ia mengaku menolak menandatangani berkas pemeriksaan karena ingin didampingi penasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya soal prosedur hukum, ia akhirnya mengikuti arahan penyidik.

“Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja,” katanya.

Advertisement