Ammar Zoni Tiba di PN Jakpus Berkepala Plontos, Singkat: “Doain Aja”
Aktor Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba. Ia datang dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, dan memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya tiba pada pukul 09.26 WIB dan langsung digiring turun dari mobil tahanan. Ia mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah nomor 210, celana biru navy, dan sepatu putih.
Penampilannya mencolok dengan kepala plontos dan tubuh yang tampak lebih kurus. Sejak turun dari mobil, ia disambut kerumunan wartawan. Mantan suami Irish Bella itu sempat melempar senyum tipis kepada awak media.
Meski dihujani berbagai pertanyaan mengenai kondisi kesehatan hingga kesiapannya menghadapi persidangan, Ammar Zoni hanya melempar senyum dan memilih untuk tidak banyak bicara. Ia hanya memberikan satu jawaban singkat.
“Doain aja ya,” ucap Ammar singkat sambil terus berjalan menuju ruang tahanan.
Setelah pernyataan tersebut, Ammar Zoni langsung digiring masuk ke dalam sel tahanan sementara PN Jakarta Pusat untuk menunggu dimulainya persidangan.
Sidang hari ini merupakan sidang perdana secara tatap muka. Sebelumnya, sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan ini dilaksanakan secara daring karena Ammar Zoni berstatus sebagai tahanan high risk di Lapas Nusakambangan.
Agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024. Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua. Sebesar 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Sumber: Grid.id