Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengunjungi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan tersebut membahas persiapan sidang Ammar yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026, termasuk kehadiran empat saksi ahli: ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen Lapas, dan ahli psikiater.
Selain agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keresahan Ammar Zoni terkait isu pemindahan dirinya ke Lapas Nusakambangan. Kabar ini muncul terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar di Rutan Salemba.
Pengacara Ajukan Keberatan Pemindahan
Menanggapi isu pemindahan tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni akan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Jon Mathias menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang harus didasari sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Jon menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia mengakui isu pemindahan ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni.
“Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.
Untuk memastikan kebenaran informasi, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Permohonan keberatan ini diajukan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.






