Ammar Zoni Pindah ke Cipinang untuk Sidang, Jalani Masa Pengenalan di Kamar Khusus
Aktor Ammar Zoni telah resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta. Perpindahan ini dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dan dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ammar Zoni, yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dibawa ke Jakarta bersama empat terdakwa lainnya. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan proses pemindahan tersebut.
“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Rombongan Ammar Zoni dilaporkan tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, mereka menjalani serangkaian prosedur penerimaan, termasuk pendataan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, Ammar dan rekan-rekannya ditempatkan di sel khusus.
“Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” jelas Rika.
Rika menambahkan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk memfasilitasi kelancaran proses hukum. “Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tuturnya.
Tujuan utama pemindahan ini adalah agar Ammar Zoni dapat menghadiri persidangan secara langsung atau luring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025).
Permohonan agar para terdakwa dihadirkan secara fisik dalam persidangan sebelumnya telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi. Hal ini dianggap penting mengingat agenda sidang yang sedang berjalan.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima orang lainnya. Dalam dakwaan, ia disebut menerima sabu seberat 100 gram pada Desember 2024 dari seorang DPO bernama Andre.
Akibat kasus ini, Ammar Zoni menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat.
Sumber: Grid.id