Celebrity

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Rutan Jakarta untuk Sidang

Advertisement

Aktor Ammar Zoni akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta. Pemindahan ini dilakukan atas persetujuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil demi mempermudah jalannya persidangan, terutama untuk terdakwa yang akan menjalani sidang tatap muka. Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan agar Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain dikembalikan ke Rutan di Jakarta.

“Persetujuan pemindahan sementara 6 orang narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Saripin dan kawan-kawan (termasuk Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 9 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Rencananya, Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya akan mengikuti sidang secara offline atau tatap muka pada 18 Desember 2025. Sementara itu, satu terdakwa lain akan tetap mengikuti sidang secara daring karena alasan kesehatan.

Advertisement

Sebelumnya, pihak Ammar Zoni telah mengajukan permohonan agar sang aktor dapat dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permintaan tersebut belum dapat dikabulkan karena status Ammar Zoni yang saat itu masih menjadi tahanan di Nusakambangan.

Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan penjara.

Sumber: Grid.id

Advertisement