Ammar Zoni akan menjalani pemindahan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menuju Lapas Cipinang. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah dijalaninya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi persetujuan pemindahan tersebut. Pemindahan ini memungkinkan Ammar Zoni bersama empat narapidana lainnya untuk hadir langsung dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025).
“Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu, salah satunya adalah menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan langsung minggu depan,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Rika menjelaskan bahwa pertimbangan utama menyetujui pemindahan ini adalah untuk mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan persidangan kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” terangnya.
Surat keputusan pemindahan sementara tersebut juga telah menetapkan batas waktu. Ammar Zoni dan narapidana lainnya akan berada di Lapas Cipinang hingga proses persidangan selesai.
“Dan dalam surat itu juga sudah tertera bahwa pemindahan sementara ini diberikan sampai dengan persidangan,” lanjut Rika Aprianti.
Setelah agenda persidangan rampung, Ammar Zoni serta terdakwa lainnya akan kembali ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini menegaskan bahwa pemindahan hanya bersifat sementara demi keperluan hukum.
“Setelah persidangan, maka yang bersangkutan dan kawan-kawan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, wajib dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” terang Rika Aprianti.
Rika menambahkan, status Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan adalah sebagai warga binaan dengan tingkat risiko tinggi atau high risk, sehingga ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah menjalani penahanan di Nusa Kambangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran barang haram di lingkungan lapas. Pemindahan sementara ini dilakukan untuk mempermudah proses hukumnya.
Sumber: Grid.id






