Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Jelang Sidang 18 November

Aktor Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk memfasilitasi jalannya persidangan kasus narkoba yang akan digelar pada 18 November 2025.

Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Telah dilakukan pemindahan 4 warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika.

Rombongan Ammar Zoni tiba di Lapas Cipinang pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah tiba, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditempatkan di kamar khusus atau patsus (penempatan khusus).

Ammar Zoni Dipastikan Hadir Sidang Luring

Pemindahan sementara ini memastikan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dapat mengikuti persidangan secara langsung atau offline. Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum mengenai metode kehadiran terdakwa di sidang.

Jaksa Andi menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah proses hukum. “Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama yakni Asep alias Cecep, Ardian Prasetio, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rifadi, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni,” kata jaksa Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hanya satu terdakwa yang diizinkan mengikuti sidang secara virtual karena alasan kesehatan. Kelima terdakwa lainnya, termasuk Ammar Zoni, akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan selesai dilaksanakan.

Sumber: Grid.id