Ammar Zoni Diduga Terima Rp 10 Juta untuk Edarkan 100 Gram Sabu di Rutan Salemba
Persidangan kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali mengungkap modus peredaran barang haram di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Saksi dari kepolisian menyebutkan Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan narkotika di dalam rutan dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Komunikasi Intensif dengan Pemasok Buron
Saksi polisi, Randi Iswahyudi, menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa Ammar Zoni menjalin komunikasi intensif dengan seorang pemasok bernama Andre, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil interogasi, aktor berusia 32 tahun itu mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan warga binaan.
“Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan,” kata Randi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Upah Rp 10 Juta untuk Fasilitasi Barang Haram
Menurut keterangan saksi, Ammar Zoni menerima upah khusus sebagai bagian dari kesepakatan transaksi 100 gram sabu. Imbalan tersebut diberikan atas jasanya memfasilitasi masuknya barang haram ke dalam rutan.
“Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja,” beber Randi.
Modus Peredaran Narkoba via Aplikasi Zangi
Saksi membeberkan cara kerja peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni dkk. Kakak Aditya Zoni ini diketahui menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk mengatur transaksi.
“Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi,” jelasnya.
Dakwaan Berlapis JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, 50 gram untuk terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, pendistribusian ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.