Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengabulkan permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni beserta empat terdakwa lainnya dari Lapas Nusakambangan menuju Jakarta. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kehadiran mereka secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan yang mewajibkan Ammar Zoni dan terdakwa lain untuk hadir secara offline dalam persidangan. Keputusan ini menjadi krusial mengingat status mereka saat ini sebagai narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas berisiko tinggi di Nusakambangan.
Izin Pemindahan Diterbitkan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan bahwa surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah diterbitkan. Surat tersebut secara spesifik mengatur pemindahan sementara Ammar Zoni dan rekan-rekannya ke Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan berlangsung.
“Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk, ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan,” ujar Rika Aprianti melalui pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (11/12/2025).
Proses pemindahan ini bersifat sementara dan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
“Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya.
Koordinasi Keamanan dan Logistik
Terkait aspek teknis dan keamanan selama proses pemindahan, Rika Aprianti menjelaskan bahwa seluruh tanggung jawab pengamanan dan logistik berada di bawah koordinasi Kejaksaan. Ini mencakup tahapan penjemputan dari lapas sementara hingga pengawalan ketat menuju ruang sidang.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” terang Rika Aprianti.
Meskipun demikian, pihak Lapas Nusakambangan juga akan turut berperan aktif. Pendampingan oleh petugas Lapas Kelas I Karang Anyar akan dilakukan untuk memastikan proses transfer narapidana berisiko tinggi ini berjalan sesuai prosedur keamanan yang ketat, sebagai bagian dari standar operasional yang berlaku.
Sumber: Detik.com






