Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan kali ini, Ammar menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, yang merupakan mantan narapidana dan teman Ammar selama di tahanan. Ammar Zoni juga secara tegas meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) saat dirinya diperiksa petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba diputar di ruang sidang.
Usai persidangan, Ammar Zoni menyatakan bahwa kesaksian para saksi berjalan lancar dan membuat kasus yang menjeratnya menjadi lebih jelas. “Ya, thank you, Bang. Pokoknya semuanya, ya alhamdulillah tadi berjalan dengan baik. Dan semuanya juga lebih terang benderang,” ujar Ammar.
Permohonan untuk memutar rekaman CCTV bukan kali pertama diajukan. Ammar Zoni menilai CCTV adalah bukti krusial untuk mengungkap perkara ini. Ia juga menduga adanya penganiayaan dan intimidasi yang dialaminya terekam dalam rekaman tersebut. “Kita juga meminta, memohon untuk tetap dihadirkan CCTV karena pada dasarnya kan ini kuncinya. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum,” ungkapnya.
Ammar Zoni mengaku telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim. Surat tersebut berisi permohonan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dan menunjukkan alat bukti berupa rekaman CCTV di persidangan. “Ini suratnya, permohonan. Permohonan kepada pengadilan, ya kepada pengadilan kalau untuk selaku kita sebagai terdakwa ini memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan menunjukkan alat bukti berupa CCTV di persidangan,” jelasnya.
Menanggapi penilaian adanya kesaksian yang dianggap blunder, Ammar membantahnya. Ia berpendapat bahwa suasana persidangan yang tegang memengaruhi cara saksi menyampaikan keterangannya. “Bukan blunder, itu tegang aja sebenarnya. Emang benar ada yang bantuin di dalam Lapas, tapi itu hal biasa, minta tolong bikinin mi dan segala macam,” katanya sambil tertawa.
Ammar Zoni berharap tim kuasa hukumnya dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba. Ia juga menginformasikan bahwa akan ada saksi meringankan, saksi fakta, dan saksi ahli lainnya yang dihadirkan pada sidang lanjutan. “Nanti setelah ini akan ada lagi saksi meringankan, saksi fakta dan saksi ahli,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ammar Zoni mengungkapkan harapannya agar tidak kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Kami berharap dengan semua ini bisa terbuka agar saya tidak dipindahkan kembali lagi ke NK (Nusakambangan), untuk menunjukkan kalau saya tidak terlibat apa-apa di sini,” pungkasnya.






