Ammar Zoni Cs Pindah ke Lapas Narkotika Jakarta untuk Sidang Tatap Muka
Aktor Ammar Zoni bersama empat narapidana lainnya telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan yang berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) ini adalah tindak lanjut dari penetapan majelis hakim dan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kehadiran mereka dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang akan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, membenarkan adanya pemindahan lima narapidana tersebut.
“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan ini dilakukan dengan koordinasi dan pengamanan ketat mengingat status para narapidana yang berisiko tinggi. Tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemindahan berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pihak peminjam, dengan dukungan pengawalan dari kepolisian.
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar NK,” jelas Rika.
Ammar Zoni dan rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, mereka menjalani serangkaian prosedur penerimaan, termasuk administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
“Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” terang Rika Aprianti.
Ditjen PAS menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta bersifat sementara. Para narapidana akan dikembalikan ke Lapas asal segera setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan, sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat.
Sumber: Detik.com