Celebrity

Ammar Zoni Bantah Jadi ‘Gudang Sabu’ di Rutan, Akui Barang Titipan Andre

Advertisement

Aktor Ammar Zoni membantah tudingan dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), Ammar Zoni menyatakan bahwa barang haram tersebut hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.

Bantahan ‘Gudang Sabu’

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Ammar Zoni menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre. Namun, Ammar Zoni menegaskan, “Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan,” katanya di ruang sidang.

Dalam persidangan, Ammar Zoni juga menjelaskan perihal tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal. Ia mengaku merasa ditekan oleh pihak penyidik. “Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ujar Ammar Zoni menceritakan pengalamannya.

Pernyataan Ammar Zoni ini berbeda dengan keterangan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa Ammar menolak pengacara karena tidak ingin menjadi heboh.

Advertisement

Teknis Pembagian Sabu di Rutan

BAP yang dibacakan JPU juga mengungkap teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, narkotika tersebut dipecah menjadi dua. Sebagian, yaitu 50 gram, diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas rutan.

Dakwaan Berlapis

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement