Aktor Ammar Zoni dipastikan akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penetapan agenda persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Ammar Zoni akan dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum secara offline.
Penetapan Sidang Offline dan Online
Penetapan kehadiran secara langsung ini merujuk pada terdakwa I, II, III, V, dan VI. Sementara itu, Terdakwa IV atas nama Ade Chandra akan menjalani persidangan secara elektronik atau online.
Keputusan untuk memisahkan mekanisme persidangan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Ade Chandra diketahui menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) yang merupakan penyakit menular.
“Oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular. Maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim, perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2025).
Perintah untuk JPU
Hakim Ketua juga memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perintah ini mencakup memastikan kelancaran persidangan yang bersifat hybrid tersebut.
“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menghadirkan Terdakwa IV secara elektronik,” tutup Hakim Ketua.
Sumber: Detik.com






