Celebrity

Aktor Anrez Adelio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi

Advertisement

Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan dan permintaan menggugurkan kandungan. Laporan ini diajukan oleh Friceilda Prillea atau yang akrab disapa Icel.

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025.

“Bahwa benar telah datang saudari FA, seorang perempuan usia 27 tahun, telah membuat laporan polisi nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025,” ujar Reonald dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026) malam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban melaporkan seorang pria berinisial AP, yang berusia 28 tahun.

“Yang mana melaporkan kejadian yang TKP-nya dan waktunya terjadi sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Reonald menjelaskan, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri karena terlapor mengirimkan video hubungan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban. “Pelapor selaku korban menjelaskan sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025. Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan, terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.

Ancaman Menggugurkan Kandungan

Akibat ancaman tersebut, korban mengaku terpaksa menuruti permintaan terlapor hingga akhirnya hamil delapan bulan. Lebih lanjut, terlapor diduga meminta korban untuk meminum obat penggugur kandungan.

Advertisement

“Sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” lanjut Reonald.

Surat Pernyataan dan Barang Bukti

Menurut keterangan polisi, terlapor sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas kehamilan korban. Namun, terlapor diduga ingkar janji.

“Kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan korban meliputi tangkapan layar bukti percakapan, surat pernyataan, foto terlapor, dan foto USG.

Proses Penyelidikan

Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.

“Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum. Mohon waktu karena masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Reonald.

Advertisement