Celebrity

Aktor Anrez Adelio Bantah Tudingan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum: Banyak Istigfar

Advertisement

Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel. Icel menuduh Anrez telah menghamilinya.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut pada waktu yang tepat. “Pasti dong (akan speak up). Tapi kita tunggu tanggal mainnya ya,” ujar Ramzy kepada detikcom, Jumat (2/1/2026).

Ramzy mengungkapkan bahwa Anrez Adelio dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara emosional oleh pengakuan Icel. “(Anrez) Biasa saja, sama sekali biasa saja,” ungkapnya. Menurut Ramzy, ketenangan Anrez didasari keyakinannya bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. “Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya,” tegas Ramzy.

Meskipun demikian, Ramzy mengakui Anrez Adelio banyak melakukan refleksi diri secara spiritual. Bintang sinetron Rindu Tak Berujung ini memilih untuk tidak gegabah menanggapi tuduhan yang dihadapinya. “Cuma lebih kayak banyak istigfar saja. Kok difitnah seperti ini,” kata kuasa hukumnya, mengutip reaksi Anrez terkait tuduhan menghamili Icel hingga dilaporkan ke polisi.

Laporan Polisi Icel

Santo Nababan, kuasa hukum Icel, menjelaskan bahwa kliennya mengambil langkah hukum setelah upaya mediasi dan komunikasi dengan Anrez tidak membuahkan hasil. Saat ini, Icel diketahui sedang hamil besar.

Advertisement

“Kita menyampaikan bukti chat, kita menyampaikan surat pernyataan juga, kita juga menyampaikan hasil USG,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.

Setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Icel diarahkan untuk menjalani prosedur medis formal guna kepentingan penyelidikan. “Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh Friceilda Prillea terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025. Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anrez Adelio terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement