Jakarta – Kabar terbaru mengenai aktor Adly Fairuz cukup mengagetkan. Ia kini tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan tersangka dalam kasus pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait tawaran untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut tidak kunjung terpenuhi.
Kuasa hukum korban, Abdul Hadi, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya kini berjalan di dua ranah. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Farly Lumopa menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” lanjut Farly Lumopa.
Lebih lanjut soal kronologi, kasus ini bermula pada awal 2023. Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.
Setelah anaknya gagal masuk Akpol pada seleksi 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan Rp 500 juta dari total kewajiban.
Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Adly Fairuz terkait kasus pidana dan perdata yang menjeratnya. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan.






