Celebrity

Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi Rp 3,6 M Dicabut, Penggugat Tegas Tak Mundur

Advertisement

JAKARTA – Kasus dugaan wanprestasi terkait ‘pengurusan’ masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz memasuki babak baru. Pihak Adly Fairuz mendesak penggugat untuk mencabut gugatan yang dinilai berlarut-larut.

Permohonan Pencabutan Gugatan

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental akibat kasus yang menggantung tanpa kepastian ini. Penundaan persidangan yang terus-menerus terjadi disebabkan oleh kesulitan dalam menemukan alamat para turut tergugat, yang diduga tidak diketahui keberadaannya.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” tegas Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihak penggugat seolah memaksakan perkara yang secara administrasi belum siap.

Andy Gultom menekankan bahwa kesibukan kliennya banyak terganggu akibat isu yang terus berembus selama persidangan ini berjalan. “Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” ujar Andy Gultom.

Penggugat Bersikukuh Tuntut Penyelesaian

Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Maman Ade Rukiman, menegaskan tidak akan mundur sebelum ada penyelesaian terkait kerugian yang dialami klien mereka.

Advertisement

“Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan,” balas Maman Ade Rukiman.

Perbedaan Angka Kerugian

Konflik ini juga dipicu oleh perbedaan nominal pembayaran. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta. Namun, penggugat menilai angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 3,6 miliar.

Meisa, tim kuasa hukum penggugat lainnya, mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat yang akan dibuka saat agenda pembuktian nanti. “Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” tegas Meisa.

Advertisement