Celebrity

Adly Fairuz Janji Kooperatif Hadapi Gugatan Rp 5 Miliar Terkait Pencatutan Masuk Akpol

Advertisement

Pesinetron Adly Fairuz terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atas pencatutan nama untuk masuk Akademi Polisi (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Absen Sidang, Fokus pada Pekerjaan

Meskipun tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026), ketidakhadiran Adly Fairuz murni karena agenda sidang yang masih berkutat pada urusan administratif. Andy Gultom menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan niatnya untuk kooperatif.

“Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri tersebut telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Mengingat sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu.

“Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelasnya.

Menghadapi Gugatan dengan Positif

Menghadapi gugatan yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut, pihak Adly Fairuz memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif.

Advertisement

“Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkasnya.

Penundaan Sidang dan Akar Perkara

Sidang gugatan ini ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang berhalangan hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.

Perkara ini sesungguhnya bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai hampir Rp 5 miliar.

Advertisement