Celebrity

Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Diduga Gunakan Nama ‘Jenderal’ untuk Yakinkan Korban Masuk Akpol

Advertisement

JAKARTA – Aktor Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituding terlibat dalam dugaan penipuan berkedok penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan modus Adly Fairuz dalam meyakinkan kliennya, Abdul Hadi. Abdul Hadi diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp 3,65 miliar pada tahun 2023 dan 2024 dengan harapan anaknya bisa lolos seleksi Akpol.

Modus ‘Jenderal Ahmad’

Farly Lumopa menceritakan kronologi awal mula dugaan penipuan ini terjadi. Kliennya dijanjikan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada seorang ‘Jenderal Ahmad’.

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Rasa penasarannya terjawab saat Farly meminta dipertemukan langsung dengan sosok ‘Jenderal Ahmad’ yang ternyata digelar di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” beber Farly Lumopa.

Penggunaan nama ‘Jenderal’ ini diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa Adly Fairuz memiliki akses kuat di institusi kepolisian. Ditambah lagi, Adly Fairuz disebut sempat mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tinggi di Indonesia.

Advertisement

Kesepakatan Damai Gagal

Korban semakin percaya dan tak ragu menggelontorkan uang miliaran rupiah secara tunai demi kelancaran masuk Akpol bagi anaknya.

Meskipun sempat ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan, Adly Fairuz diduga hanya membayar satu kali dan kemudian menghilang.

“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly Lumopa.

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Adly Fairuz diklaim bisa membantu meloloskan anak Abdul Hadi masuk ke Akpol. Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.

Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan respons terkait dugaan yang menyeret namanya. Pihak detikcom juga telah mencoba menghubungi Adly Fairuz, namun belum mendapatkan tanggapan.

Advertisement