Celebrity

Adly Fairuz Diduga PHP Pengembalian Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Calon Akpol

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada Kamis (15/1/2026). Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz.

Dokumen dan Mediasi Jadi Agenda Sidang

Agenda sidang kedua ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan potensi mediasi, dengan harapan pihak tergugat dapat hadir. Farly Lumopa, penggugat, mengungkapkan kepada awak media bahwa Adly Fairuz sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp500 juta. Namun, Farly merasa kecewa karena tidak ada cicilan lanjutan sesuai kesepakatan awal.

“Ada janji lewat WhatsApp sama saya. Bulan Juni begitu saya minta lagi, dia ada janji, ‘Sebentar Bang, sebentar Bang, ini lagi ini, lagi ini’. Tapi sampai akhir Juni tidak membayar. Di situlah akhirnya saya tidak mau menanggapi teleponnya dia. Karena sifatnya hanya menjanjikan, PHP (Pemberi Harapan Palsu),” kata Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rincian Kesepakatan dan Tuntutan Penggugat

Farly membeberkan rincian kesepakatan yang dijanjikan oleh pihak tergugat. Selain pengembalian dana pokok sebesar Rp3,65 miliar, Adly Fairuz juga disebut menjanjikan tambahan 15 persen dari nilai tersebut, yang diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp580 juta.

“Di samping Rp3 miliar 650 juta, dia menjanjikan pula akan memberi saya 15 persen dari Rp3 miliar 650 juta. Jadi kurang lebih Rp500 sampai Rp580 jutaan. Itu bukan dari kita, lho. Dia yang menjanjikan,” ujarnya.

Angka 15 persen tersebut merupakan hasil tawar-menawar antara para pihak. Meskipun nilainya di bawah permintaan awal Farly, ia mengaku menyetujuinya demi penyelesaian perkara. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.

“Saya sebetulnya maunya lebih dari itu. Tapi karena dia bilang kemampuannya cuma 15 persen, ya sudah, tidak masalah. Tapi itu juga tidak dipenuhi. Jadi wajarlah kami menuntut hak kami,” tegasnya.

Farly berharap Adly Fairuz menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan. “Sebagai warga negara yang baik, kita berharap Saudara AF ini hadir ke persidangan,” tambah Farly.

Advertisement

Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Terkait aliran dana, Farly menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tergugat utama, melainkan turut tergugat. Ia menyebut Adly Fairuz tidak mengenal tergugat utama dan hanya berhubungan dengan turut tergugat.

“Makanya di kuasa saya itu menagihkan kepada Jenderal Ahmad, yang ternyata adalah Adly Fairuz. Karena menurut tergugat 2, uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad. Aliran dananya ke situ,” jelas Farly.

Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Kehadiran Tergugat

Kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menanggapi isu bahwa pihak tergugat mengaku belum mengetahui adanya sidang karena belum menerima surat panggilan. Maman menyatakan bahwa pada sidang pertama, Adly Fairuz dan seluruh tergugat tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan kedua.

“Di sidang pertama, AF dan seluruh tergugat tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan kedua. Untuk khusus tergugat 2, kami sudah menginformasikan alamat terbarunya ke pengadilan. Karena panggilan pertama diterima, tetapi yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal,” kata Maman.

Menurut Maman, surat panggilan kedua telah dilayangkan ke alamat kuasa hukum Adly Fairuz. “Panggilannya sudah dilayangkan. Tinggal hari ini kami sampaikan di persidangan. Setelah itu, agendanya berharap beliau hadir, baik sendiri maupun melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Maman menegaskan, kehadiran para tergugat sangat penting agar tahapan mediasi dapat segera dilakukan. “Kami sejak awal sudah membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, win-win solution. Tapi kalau tidak hadir terus, sayang agendanya jadi tertunda,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Upaya tersebut dilaporkan gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement