Celebrity

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Penggugat

Advertisement

Kabar perceraian datang dari pasangan selebriti Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Angbeen.

Humas PA Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa putusan cerai tersebut telah dijatuhkan melalui sistem e-court pada Kamis (11/12/2025). “Iya, itu tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan,” ujar Abid.

Dalam putusan tersebut, salah satu poin krusial yang disepakati adalah mengenai hak asuh anak semata wayang mereka. Hak asuh anak tunggal pasangan ini telah ditetapkan jatuh kepada pihak penggugat, Angbeen Rishi.

“Ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat (Angbeen Rishi),” jelas Abid lebih lanjut.

Abid menambahkan bahwa dalam putusan ini tidak terdapat tuntutan terkait harta gono-gini maupun nafkah spesifik. Fokus utama persidangan murni pada status perceraian dan pengasuhan anak.

“Enggak ada harta gono-gini. Hanya kesepakatan anak saja,” tegasnya.

Peringatan Keras Soal Akses Bertemu Anak

Meskipun hak asuh anak telah jatuh ke tangan Angbeen Rishi, Pengadilan Agama memberikan catatan penting. Pihak yang memegang hak asuh memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan akses kepada mantan pasangan, Adly Fairuz, untuk tetap dapat bertemu dan berinteraksi dengan buah hati mereka.

Advertisement

Abid menjelaskan bahwa menghalang-halangi pertemuan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pemegang hak asuh. “Aturannya, yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (pengasuhan) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas sekolah anak,” papar Abid.

Ia menambahkan, “Kalau seandainya pemegang hak hadhanah tidak memberi akses atau menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak.”

Tenggat Waktu Banding

Proses persidangan yang menghasilkan putusan cerai ini dilaksanakan secara e-court, tanpa kehadiran fisik kedua belah pihak. Setelah putusan ini resmi dikeluarkan, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Adly Fairuz maupun Angbeen Rishi untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding. Mentoknya 14 hari diajukan pemberitahuan bandingnya,” tutup Abid.

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Pernikahan mereka dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq, yang lahir pada 1 Januari 2021. Pernikahan ini sempat menjadi sorotan publik karena tidak mendapat restu dari ibunda Angbeen.

Sumber: Grid.id

Advertisement