Dana BOS untuk Tiket Konser Dewa 19, Pemkab Brebes: Harus Dikembalikan

Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Brebes, Jawa Tengah. Sejumlah sekolah dasar negeri di Kecamatan Wanasari dilaporkan mengarahkan guru untuk membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS.

Informasi ini beredar melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari, yang meminta iuran bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp600.000 per sekolah untuk pembelian tiket konser Naragigs 2025 yang menampilkan Dewa 19.

Kabar ini sontak menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik dan pemerintah daerah.

Iuran Menggunakan Dana BOS

Para guru SD Negeri di Wanasari mengaku keberatan dengan arahan tersebut. Mereka menyatakan bahwa dana BOS yang diterima sekolah jumlahnya sangat terbatas dan seringkali diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan belajar mengajar.

“Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluh seorang guru yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut informasi yang beredar, puluhan SD Negeri di Wanasari diduga telah menyetorkan dana tersebut, meskipun ada yang tidak mendapatkan bukti kwitansi pembelian.

Klarifikasi Ketua K3S

Menanggapi isu tersebut, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembelian tiket konser tidak bersifat wajib dan dilakukan secara sukarela.

Muslim mengakui ada sejumlah sekolah yang membeli tiket, namun ia menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS. Harga satu tiket konser ditetapkan sebesar Rp130.000.

“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujar Muslim.

Tindakan Pemkab Brebes

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) langsung bergerak cepat setelah isu ini mencuat. Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, membantah adanya instruksi resmi untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS.

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Uang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” tegas Sutaryono.

Ia menambahkan bahwa dana BOS yang terlanjur digunakan untuk pembelian tiket konser harus segera dikembalikan. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengonfirmasi bahwa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan dana tersebut.

Sutaryono menekankan bahwa setiap pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi guru, bukan mengatasnamakan lembaga sekolah atau menggunakan dana BOS.

“Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” tutup Sutaryono.

Sumber: Grid.id