Namun dari pihak pengacara Ustadz Zacky yang datang kala itu mewakili kliennya mengungkapkan perihal besaran nafkah iddah dan mut’ah yang harus dibayarkan itu akan disampaikan ke kliennya. Apabila kemudian Ustadz Zacky menerimanya maka hal itu akan dipenuhi, namun apabila sebaliknya, sang klien menolak maka pihak pemohon selanjutnya akan mengambil langkah untuk mengajukan banding.