“Menjatuhkan talak satu raj’i dalam permohonan talak pemohon. Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada termohon,” itulah bacaan dari Majelis Hakim PA Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Januari 2017 kemarin.
Dalam hal ini, Ustadz Zacky Mirza diharuskan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak termohon yaitu Shinta dengan biaya sebesar Rp 80 juta. Angka ini memang terlihat besar, namun pihak Majelis Hakim mengambil keputusan ini atas dasar melihat penghasilan ustadz Mirza.