6 Tersangka Perusak Kebun Teh Pangalengan Ditetapkan, Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Konservasi
Polresta Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Aset yang dirusak merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar.
Keenam tersangka tersebut berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini. Ia berharap penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan perusakan terhadap lingkungan, terutama yang memiliki manfaat konservasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar dan Polresta Bandung yang telah menangani, menetapkan, dan menahan pelaku dan otak pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal TikTok miliknya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting. “Ini peringatan bagi semua agar tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi. Semoga menjadi pembelajaran penting,” tuturnya.
Kebun Teh Menjadi Korban
Kondisi tanaman teh yang telah ditebang secara ilegal terlihat di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kebun tersebut merupakan aset penting milik PTPN 1 Regional 2 Malabar.
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya rehabilitasi lahan yang rusak. “Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul,” kata Dedi.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum bagi para pemangku kebijakan untuk lebih serius menjaga aset konservasi. Dedi Mulyadi mengingatkan pihak-pihak yang bertugas melindungi perkebunan dan hutan.
“Ini juga peringatan bagi teman-teman di PTPN, Perhutani, BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam), yang bertugas melindungi perkebunan, hutan, taman nasional, hutan lindung, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia melarang keras pengorbanan aset strategis demi kepentingan komersial. “Jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset-aset strategis yang demi kepentingan konservasi, untuk alasan apa pun dan kepentingan apa pun,” tandasnya.
Potensi Penambahan Tersangka
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengindikasikan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Saat ini, belasan orang masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Nanti, kami akan periksa dulu, kami akan mengumpulkan alat bukti dulu. Jadi untuk laporan (LP) yang lain dalam waktu dekat akan sekitar 15 orang yang tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aldi Subartono, dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak kepolisian terus mendalami pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemberi dana atau pemberi perintah dalam aksi perusakan tersebut. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utamanya.
“Jadi dari hasil penyelidikan ini, Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Oleh karena itu, kami pastikan akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya,” katanya, menegaskan komitmen kepolisian.
Sumber: Grid.id