“Kita lihatnya seolah-olah tertangkap tangan tapi kan ini nggak. Ini kan diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka, tapi ini kan nggak,” jelas Sahrullah.
Praperadilan ini diajukan atas kemauan Ipul dan pihak keluarga. Masalah menang atau tidaknya, Sahrullah menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa. Sahrullah juga menunggu keputusan hakim apakah Ipul bisa hadir dalam sidang praperadilan atau tidak. Sementara untuk sidang lanjutan wacananya adalah jawaban dari tergugat.