“Belum dicabut sampai detik ini belum ada pencabutan. Itu saya kirim surat permohonan agar tersangka alias Saipul Jamil dihadirkan ternyata nggak bisa. Saya nggak tahu kenapa ada surat itu. Hari Senin kami siap dengan saksi. Kita lihat saksinya nanti,” kata Sahrullah usai jalani sidang praperadilan di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Menurut Sahrullah penangkapan Ipul ini terlalu cepat. Biasanya penangkapan segera dilakukan kalau tertangkap tangan. Sedangkan dalam kasus Ipul ini seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu.