Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Akan Dikeluarkan dari Undana

jokowi nikita mirzani

Yulianus atau yg biasa dipanggil Ongen serta dijerat dgn Pasal 4 ayat (1) huruf a & e Undang-Undang No. 44 Th 2008 berkenaan Pornografi.

Dirinya pun dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomer 11 Thn 2008 mengenai Berita Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 thn pula denda paling tidak sedikit Rupiah 6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *