“Yang bersangkutan telah diusulkan buat diberhentikan seputar th 2012 dulu. Dia (Yulianus) diusulkan utk diberhentikan sebab sejak selesai studi S3, tak sempat melaporkan diri utk lakukan tuga layaknya selayaknya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu terhadap Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).
Menurut beliau, Yulianus yakni dosen Biologi kepada Fakultas Sains & Teknik Undana. Yulianus sempat juga jadi staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi.
Cowok bersama akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e jumlahnya 200 kali. Kalimat itulah yg dianggap polisi mengandung unsur pornografi.