Permohonan Isbat Nikah
“Perkara ini sudah masuk ke panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak tanggal 10 Oktober 2024. Sidang pertama akan dilangsungkan pada tanggal 4 November 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini memang telah melangsungkan pernikahan, namun hingga saat ini pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan isbat untuk mendapatkan pengesahan secara hukum.
“Permohonannya ya, supaya pengadilan menetapkan pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 itu sah secara hukum. Karena pernikahan tersebut belum tercatat di KUA,” jelas Taslimah.