Proses Administratif
Markus juga menyebutkan bahwa Rizky Febian telah memperoleh Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengarahkan mereka untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama.
Menurutnya, permohonan ini adalah prosedur yang umum terjadi ketika ada hambatan teknis dalam pencatatan administrasi.
“Proses isbat nikah ini adalah langkah wajar dan sering dilakukan dalam situasi di mana ada hambatan teknis dalam pencatatan pernikahan secara administrasi,” lanjutnya.
Baca juga: Lirik dan Makna atau Arti Lagu LUKA – Rizky Febian, GANGGA
Konfirmasi Pengadilan Agama
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, turut mengonfirmasi permohonan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk ke pengadilan pada 10 Oktober 2024 dan proses sidang akan dimulai pada awal November.
“Perkara ini sudah masuk di tanggal 10 Oktober 2024, dan sidang pertamanya dijadwalkan pada 4 November 2024,” ungkap Taslimah kepada media.
Dengan adanya penjelasan dari pihak kuasa hukum dan konfirmasi dari Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini berharap spekulasi terkait status pernikahan mereka dapat segera diluruskan.(*)