Dalam surat yang dirilis pada 30 Oktober 2024, ia menjelaskan bahwa pernikahan kliennya telah sah secara agama.
Namun, pengajuan isbat nikah dilakukan karena terdapat permasalahan teknis terkait administrasi pencatatan perkawinan.
“Kami selaku kuasa hukum dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024, ingin meluruskan kabar yang beredar.
Permohonan sidang isbat ini diajukan karena adanya kendala teknis dalam proses pencatatan pernikahan mereka,” jelas Markus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan pada 10 Mei 2024 tetap sah dan tidak ada permasalahan terkait keabsahan secara agama.
Baca juga: Skandal Klaim Lagu! Mahalini Raharja Menuntut Keadilan Saat Rama Chan Dituduh Bajak “Sial”